SUMBAWA BARAT, NTB - Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampir Polsek Taliwang Aipda Supriadi Suta Wijaya bersama tiga pilar Lurah dan Babinsa Kelurahan Sampir mendampingi Kepala Dinas Pertanian memasang larangan penangkapan ikan di Lebo ( Danau) dengan cara menggunakan aliran listrik (struk) dan racun, Jumat 13/12/2024.
Pemasangan papan larangan tersebut berlokasi di pinggir jalan pintu masuk areal Lebo ( Danau ) yang berada pada perbatasan dua wilayah Desa / kelurahan yaitu Kelurahan Sampir dan Desa Meraran Sumbawa Barat.
Lebo adalah sebutan bagi masyarakat Sumbawa Barat untuk sebuah danau yang membentang di pinggir jalan pintu masuk menuju kota Taliwang Sumbawa Barat.
Banyak manfaat dari sebuah Lebo ( danau) tersebut selain sebagai tempat wisata juga merupakan aktififas para nelayan danau dalam melakukan penangkapan ikan air tawar yang dapat menopang perekonomian masyarakat setempat.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Untuk tetap melestarikan ekosistem danau, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumbawa Barat memasang plang larangan penangkapan ikan dengan menggunakan aliran listrik yang dapat merusak ekosistem danau tersebut.
Turut turun ke lokasi pemasangan himbauan yaitu Kadis Perikanan dan Kelautan Kab. Sumbawa Barat Noto Karyono, S.Pt., M.S.i, Perwakilan dari BKSDA, Lurah Sampir, Kades Meraran dan perwakilan nelayan lebo.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui kasi humas Iptu Zainal Abidin, S.H mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menjaga kelestarian ekisistem lebo.
Dengan adanya pemasangan papan larangan penangkapan ikan menggunakan aliran listrik tersebut diharapkan tidak ada lagi para nelayan lebo menanngkap ikan dengan stroom menggunakan accu, karena dapat merusak ekosistem air dan membahayakan bagi manusia.
"Padahal itu dilarang, karena kalau pakai setrum menurut penelitian telur ikan yang nempel di daun pada permukaan perairan bisa mati, " tutupnya.(Adb)